TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 untuk masuk bioskop.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 pada bioskop berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:
Level 3
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Level 2
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;