News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Rp 1 Juta Diperluas ke 7 Provinsi, Cek Status BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Simak cara cek status BLT subsidi gaji di situs Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memperluas wilayah penerima BSU.

Perluasan penerima BSU tersebut sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Daftar wilayah perluasan penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulis akun Instagram @kemnaker.

Baca juga: Cek BLT Dana Desa Rp 300 Ribu di sid.kemendesa.go.id, Cair Desember 2021

Baca juga: Kebut Kemiskinan Ekstrem 0 % 2024, Pemerintah Tingkatkan BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan Non Tunai

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini