Ia pun menyarankan, eks pegawai KPK yang ingin mendirikan parpol untuk membuat organisasi masyarakat (ormas) dahulu.
Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar
Hal tersebut dilakukan guna menguatkan relasi antar seluruh provinsi di Indonesia.
"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau ga salah."
"Gedein dulu ormasnya di 34 provinsi ada dulu," jelas Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021)
Setelah ormas itu besar dan kuat, barulah parpol tersebut didirikan.
Sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan tak berujung sia-sia dan bisa diminimalisir.
"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu, jadi nggak apa ya nggak buang waktu dan biaya lama-lama," imbuhnya.
Disinggung soal Persaingan Pemilu
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari ikut menanggapi rencana Risamala itu.
Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, terlebih kata dia, relatif tidak sulit dalam mendirikan Partai Politik.
Menurut dia, bagian yang sulit ialah ketika parpol ingin berpatisipasi pada pemilu.
"Silakan dicek di undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut Pemilu, nah begitu ikut Pemilu tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat, begitu," kata Qodari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel
Ia menekankan, setiap parpol harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU, pemilu hingga akhirnya masuk parlemen.
"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya, sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya."