TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Mochamad Damis memperingatkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Hakim meminta Azis tidak mencari-cari orang untuk membantunya dalam persidangan itu.
"Saudara terdakwa [Azis] saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim," ucap Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Hakim bakal menyiapkan jadwal persidangan dalam kasus ini.
Sejumlah saksi juga sudah diminta dihadirkan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Azis.
Hakim berjanji akan menindak Azis sesuai fakta persidangan.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Azis Syamsuddin Beri Suap Rp 3 M dan USD36.000 untuk Tutupi Perkara DAK Lamteng
Azis diminta untuk menerima nasibnya setelah hakim mengetuk palunya dalam putusan kasus nanti.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain," kata Damis.
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Muhammad Azis Syamsuddin telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Singapura kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain dengan maksud supaya dibantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatan itu, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.