TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memutuskan untuk menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Dia juga telah membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Saya posisi menerima (Jadi ASN Polri)," kata Novel di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021).
Novel menjelaskan mayoritas eks pegawai KPK juga menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Alasannya, dia ingin berkontribusi membantu masalah korupsi yang semakin marak di Indonesia.
"Kenapa kami memilih itu pada akhirnya, kita tahu ya belakangan ini masalah korupsi, fenomena korupsi banyak terjadi. Bahkan bisa dikatakan masif banyak dan nilainya pun semakin lama kalau kita lihat semakin besar-besar," jelasnya.
Novel menyebutkan upaya pemberantasan korupsi pun menurun seiring pelemahan di KPK.
Hal itu terbukti dari upaya pimpinan lembaga anti rasuah yang tak menunjukkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: 8 Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN Polri, 4 Orang Belum Memutuskan, Siapa Saja Mereka?
"Kita dihadapkan dengan situasi yang kurang menyenangkan di mana upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Karena itu, dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menunjukkan kesungguhannya memberantas korupsi bersama eks pegawai KPK.
"Ketika saya melihat atau paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan. Dan meminta kami untuk kesediaannya untuk ikut melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Adapun kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri. Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK. Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.
"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Polri Ungkap Uji Kompetensi Eks Pegawai KPK Tidak Pengaruhi Kelulusan Jadi ASN
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.