News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Perbedaan UMR, UMP dan UMK serta Cara Menghitungnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah cara menghitung UMR, UMP dan UMK dan perbedaan ketiganya. Simak selengkapnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, masyarakat masih kerap mempertanyakan perbedaan di antara UMR, UMP dan UMK.

Kepanjangan dari UMR, UMP dan UMK, yakni:

- UMR (Upah Minimum Regional)

- UMP (Upah Minimum Provinsi)

- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

Ketiganya sama-sama membahas mengenai upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh.

Baca juga: Rincian UMK di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur Tahun 2022, Ini Selengkapnya

Lantas, Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK?

Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.

Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.

Sehingga, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi.

Istilah UMR ini sudah melekat di masyarakat.

Oleh karenanya istilah UMR digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Surabaya, Terendah Sampang

Cara Menghitung UMP dan UMK

Mengutip Kompas.com, untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data :

- Konsumsi rata-rata per kapita

- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga

- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

- Pertumbuhan ekonomi

- Inflasi sebuah wilayah

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 175.468 Orang

Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi

Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 27 provinsi yang sudah ditetapkan:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724

9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487

10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011

11. UMP tahun 2022 Jawa Timur: 1.891.567

12. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

13. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203

14. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971

15. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

16. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

17. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

18. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

19. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

20. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

21. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

22. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Artikel terkait UMP 2022

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Ivany Atina Arbi) (Kontan.co.id) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini