Peristiwa ini pun menjadi pelajaran dan menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.
Di mana kasus kekerasaan seksual di Indonesia membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat.
Menurut Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan, daya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sangat rapuh.
Apalagi di tengah kondisi layanan yang sangat terbatas kapasitasnya menghadapi lonjakan pelaporan kekerasan seksual yang semakin tinggi dengan jenis kasus yang semakin kompleks.
Ia menyebutkan, Indonesia darurat kekerasaan seksual.
Bukan saja karena kasusnya banyak dan dilaporkan dan kompleks, tetapi memang daya penanganan untuk kasus kekerasaan seksual sangat terbatas.
Akibatnya banyak kasus yang bisa jadi tidak terlaporkan dan bila dilaporkan dengan baik atau tidak tertangani dengan baik.
"Rasanya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kunci yang penting, mengingat bahawa dalam RUU ini."
"Selain memutus impunitas dari pelaku tetapi juga memberikan penekanan yang sangat besar terhadap pemulihan korban yang saat ini kapasitasnya terbatas," tutur Andy.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Mahasiswi Bunuh Diri