Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan seleksi kompetensi yang bakal dijalankan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pengaruhi kelulusannya menjadi ASN Polri.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Dedi menjelaskan uji kompetensi hanya untuk mengetahui penempatan jabatan eks pegawai KPK saat menjadi ASN Polri. Dengan kata lain, uji kompetensi tak pengaruhi kelulusan.
"Ini hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," tukasnya.
Baca juga: Ini 5 Nama dari 57 Eks Pegawai KPK yang Tak Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Cs Hadiri Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN di Mabes Polri
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
Eks Pegawai KPK Harus Ikuti Seleksi Kompetensi
57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti seleksi kompetensi sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 itu dijelaskan, 57 eks pegawai KPK nantinya akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.
Sementara itu pasal 3 ayat 2 disebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.