News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

81 Aset Tanah Angin Prayitno Diselisik Jaksa KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, Selasa (7/12/2021).

Lewat saksi bernama Fatoni, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyelisik 81 aset tanah yang diduga milik Angin.

Angin diduga membeli puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga Yogyakarta dengan mencatut nama Fatoni dan keluarganya.

Fatoni merupakan rekan Angin.

"Ini banyak banget tanahnya 81 bidang, ini ada yang Bandung, Tangsel, Bogor, DIY, saudara enggak tanya kenapa harus menggunakan Fatoni dan keluarga?" tanya JPU KPK kepada Fatoni di muka persidangan.

"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh ya nurut saja," jawab Fatoni.

Fatoni mengaku kerap diminta bantuan untuk membeli tanah atas nama dirinya oleh Angin Prayitno sejak 2016.

Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya

Alasan Fatoni menerima permintaan itu, karena sudah kenal sejak lama dengan Angin Prayitno.

Angin, tutur Fatoni, juga kerap membeli batu permata yang dijualnya.

"Alasannya kan sering jual beli batu permata, di samping itu pak Angin minta tolong urus jual beli tanah atas nama saya," kata dia.

Penuntut umum curiga dengan alasan Fatoni.

Jaksa mengonfirmasi Fatoni soal alasan Angin membeli tanah dengan menggunakan nama orang lain.

JPU juga mendalami proses pembayaran sejumlah bidang tanah yang dibeli Angin ke Fatoni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini