Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, Selasa (7/12/2021).
Lewat saksi bernama Fatoni, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyelisik 81 aset tanah yang diduga milik Angin.
Angin diduga membeli puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga Yogyakarta dengan mencatut nama Fatoni dan keluarganya.
Fatoni merupakan rekan Angin.
"Ini banyak banget tanahnya 81 bidang, ini ada yang Bandung, Tangsel, Bogor, DIY, saudara enggak tanya kenapa harus menggunakan Fatoni dan keluarga?" tanya JPU KPK kepada Fatoni di muka persidangan.
"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh ya nurut saja," jawab Fatoni.
Fatoni mengaku kerap diminta bantuan untuk membeli tanah atas nama dirinya oleh Angin Prayitno sejak 2016.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Alasan Fatoni menerima permintaan itu, karena sudah kenal sejak lama dengan Angin Prayitno.
Angin, tutur Fatoni, juga kerap membeli batu permata yang dijualnya.
"Alasannya kan sering jual beli batu permata, di samping itu pak Angin minta tolong urus jual beli tanah atas nama saya," kata dia.
Penuntut umum curiga dengan alasan Fatoni.
Jaksa mengonfirmasi Fatoni soal alasan Angin membeli tanah dengan menggunakan nama orang lain.
JPU juga mendalami proses pembayaran sejumlah bidang tanah yang dibeli Angin ke Fatoni.