"Dari pembayaran, darimana sumber duit dari mana?" cecar jaksa.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
"Kan saya kalau mau pembayaran saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. tapi enggak sekaligus, bertahap," jawab Fatoni.
Fatoni juga mengungkap bahwa seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang oleh Angin.
Fatoni mengaku tidak pernah tahu-menahu soal surat-menyurat tanah yang dibeli Angin atas nama dia.
"Saya cuma antar transaksi pembayaran, kepengurusan saya enggak tahu. Saya enggak pernah liat suratnya. Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai saya serahkan semua ke Angin," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.