Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay (70) menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus mafia tanah yang dialaminya.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai teknisi AC diketahui menjadi korban mafia tanah yang kasusnya mandek sejak 2018.
Je ngay meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi khusus agar perkara mafia tanah yang menimpanya diusut tuntas dan para tersangka segera ditahan.
"Ini sudah kelima kalinya kami layangkan surat ke Kapolda Metro Jaya. Kami berharap persoalan mafia tanah yang dialami klien kami, seorang tukang AC di Jakarta Barat," ujar Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).
Alasan Aldo mewakili kliennya menyurati Fadil karena merasa penanganan perkara kasus mafia tanah tersebut berjalan di tempat.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, Kejagung Tingkatkan Perkara Korupsi Margasatwa Karang Gading Jadi Penyidikan
Kasus yang sudah berperkara sejak 2018 lalu itu sudah menetapkan tiga orang tersangka namun tak kunjung ditahan.
Aldo menduga, penanganan perkara mafia tanah ini terkesan mandek dan belum ditahannya para tersangka, diduga ada intervensi dari petinggi kepolisian yang mendesak kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Intinya sudah diproses di Polres Metro Jakarta Barat sejak 2018. Bahkan sudah ditetapkan tersangka tiga pelakunya, kami menduga ada desakan dari petinggi dari polri, yang mana tidak ditindaklanjuti, sehingga dilaksanakan gelar di birawa sidik," ungkap Aldo.
Melalui surat tersebut, kliennya berharap agar Kapolda Metro Jaya bisa memberikan atensi kepada jajaran untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.
Selain itu, Ng Je Ngay juga berharap kepolisian bisa segera menahan para tersangka dan mengembalikan aset miliknya yang dirampas para pelaku.
Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah, Datang Berpakaian Rapi Pura-pura Beli Tanah
Adapun aset itu adalah rumah yang telah dibeli oleh Je Ngay pada 1990 namun pada 2017 tiba-tiba sertifikat atas kepemilikan lahan itu berpindah nama.
"Karena memang klien kami tidak pernah menjual, dan klien kami ini diminta 2,5 miliar oleh si pelaku apabila ingin balik nama kembali sertifikatnya semula," ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus mafia tanah yang dialami oleh Je Ngay masih berproses di Polres Jakarta Barat.
Polisi telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka bersama HG dan AH, yang disebut sebagai kaki tangannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.