"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.
Baca juga: Pulang Jalan-jalan dari Turki, Seorang Warga Bekasi Positif Covid-19
Baca juga: Ilmuwan Penemu Vaksin AstraZeneca Peringatkan Akan Munculnya Virus Lebih Mematikan Dari Covid-19
Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca juga: Bio Farma : 272.780.613 Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Didistrubusikan hingga 5 Desember
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Bekasi Pastikan Warga yang Positif Covid-19 Bukan Varian Omicron
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)