Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, Rabu (8/12/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang rencananya beragendakan pembacaan dakwaan itu akan kembali digelar secara online.
Dengan begitu, terdakwa Munarman kembali tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Padahal, pada sidang pekan lalu ditunda karena kubu Munarman merasa keberatan sidang dilaksanakan secara virtual.
Bahkan, Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
"Sidang besok akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online untuk sidang besok," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021).
Diketahui, pada sidang perdana Rabu (1/12/2021) pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan.
Hal itu karena, Munarman bersama tim kuasa hukum mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.
Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: 7 Bulan di Tahanan, Munarman Kini Terlihat Lebih Kurus
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.
Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.