News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ditunda, Sidang Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Besok di PN Jakarta Timur

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).

Munarman Merasa Keberatan

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai. Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Boleh Berkaitan dengan Radikalisme dan Terorisme

Tak hanya itu, awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit. 

Dia lantas menyinggung terkait dengan, penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.

Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini