"Ada satu SMS untuk bekerja sama," kata Fatoni.
Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK.
Namun, dia tidak menggubris pesan itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu.
Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Dia mengakut tidak mengenal orang itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.
"Tahu dari mana ibu-ibu?" ujar jaksa.
Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya.
Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.
"Terhapus [pesannya]," kata Fatoni.
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).