Disisi lain, Heru Hidayat diyakini jaksa juga bersalah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Bahkan, Heru juga diyakini oleh jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.
Terlebih, Heru diketahui sudah terlibat kasus korupsi berulang di dua perusahaan pelat merah.
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) membacakan tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika kemudian, Heru tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan, kata jaksa, pengadilan berhak untuk menyita dan melelang harta benda miliknya.
Diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara ini, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas. Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun.
Sumber: Kompas.com/Kompas.TV/Tribunnews.com