TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Heru Hidayat.
Jaksa berpendapat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Adapun alasan penuntutan hukuman mati itu karena Heru telah terbukti melakukan korupsi yang berulang dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Diketahui sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan
Profil Heru Hidayat
Heru Hidayat merupakan pengusaha yang moncer kariernya di banyak perusahaan di Indonesia, hingga kemudian terjerat di dua mega skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Dilansir dari Kompas.com, pria yang lahir di Surakarta pada 15 Maret 1973 itu, tercatat pernah menjadi presiden komisaris sejumlah perusahaan ternama.
Seperti diantaranya Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.
Bahkan, Heru juga pernah menjabat Presiden Komisaris PT Inti Kapuas Arwana Tbk.
Namun, jabatan tersebut hanya ia emban selama delapan bulan, hingga berakhir pada Desember 2005.
Kendati demikian, di saat yang sama, Heru juga bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada 2000-2005, Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo (2004-2005), dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana (2004-2005).
Akibat terjerat kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, harta kekayaan Heru Hidayat mulai dari kapal hingga tanah telah disita dan dilelang oleh negara.
Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan ada 20 kapal yang telah disita.