Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengapresiasi Kejaksaan Agung melakukan tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat.
Dirinya menilai tuntutan itu menjadi bukti usaha Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi.
"Saya kira upaya Jaksa Agung dalam kasus ini, sebagai upaya maksimal. Dengan upaya ini ke depan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) betul betul bisa diandalkan. Ini upaya maksimal," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Hibnu menilai tuntutan mati ini satu langkah yang serius Jaksa Agung untuk memberantas korupsi yang kini dalam kondisi stagnan.
Ia menilai meredupnya kinerja KPK membuat harapan masyarakat kini bertumpu pada Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebaliknya, masyarakat sangat menanti jaksa melakukan tindakan yang lebih tegas sehingga kedepan korupsi akan turun.
"Ini kan stagnan, naik sedikit, IPK naik sedikit. kemudian turun, jadi tidak ada perkembangan yang signifikan," tambahnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati harus dilihat dari segi normatif sebagai bentuk pencegahan agar orang lain tak bisa melakukan tindakan korupsi.
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan
Kemudian, tuntutan pidana mati bisa dilakukan jika kerugian yang dialami negara besar.
Khususnya pada situasi kondisi dalam keadaan krisis ekonomi, krisis bencana alam, hingga krisis kesehatan.
"Karena itu, langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan itu banyak dimensi. Dimensi pencegahan, dimensi normatifnya juga dipikirkan juga," ujarnya.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui
Hibnu mengharapkan langkah ini ada keberanian dari hakim untuk bisa menjatuhkan seperti yang dilakukan oleh jaksa agung.
"Saya kira ini suatu perkembangan baru dan perlu dicoba. jadi jangan hanya kasus narkotika saja" lanjutnya.
Ia mengatakan jika politik hukumnya adalah sebagai pencegahan dalam rangka extra (ordinary) crime, maka penindakannya juga extra ordinary crime. Yakni, langkah-langkah untuk melakukan suatu penuntutan pidana mati.
Hibnu menegaskan dalam hal suatu politik hukum pemberantasan korupsi harus ada suatu integritas, integralisasi, antara sesama penegak hukum.
"Tuntutan jaksa hakim harus seirama. kalau tidak percuma keinginan seperti itu. Kita harus mendukung mas, kita masyarakat mendukung kejaksaan dan hakim," tukasnya.