News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA.

Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga disebutkan sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.

Sebagaimana diatur Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini