News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Bukan Kapolri, Jenderal Bintang Dua Ini yang Bakal Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Besok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan segera melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12/2021) besok. Mereka akan dilantik di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan nantinya 44 eks pegawai KPK tidak akan dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, mereka akan dilantik oleh As SDM Irjen Wahyu Widada.

"Iya betul pukul 09.00 WIB dilantik oleh AS SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan nantinya mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri di Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," tukasnya.

Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri telah melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang. Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Keinginannya Balik Bertugas di KPK Usai Jadi ASN Polri

Hingga saat ini, mereka tinggal menunggu proses pelantikan menjadi ASN Polri. Setelah pelantikan itu, nantinya mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

Baca juga: Cita-cita Bikin Parpol, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN: Gue Mengajar di FH UNpar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini