News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Ini Aturan Perjalanan Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Perjalanan Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perjalanan dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menginformasikan hal tersebut melalui siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman resmi Kemenko Marves.

Pembatalan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru merupakan respon dari penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.

Namun, Luhut menegaskan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Rencana kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan dengan ketat.

Melalui penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, membuat Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Legislator PKS Khawatir Masyarakat Jadi Bingung

Aturan Perjalanan Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Polri Tetap Terapkan Ribuan Posko Cek Poin Meski Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dicabut

Melansir dari laman maritim.go.id, berikut syarat perjalanan saat Natal dan Tahun Baru:

Syarat Perjalanan dari Luar Negeri

- Penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

- Melakukan rantina selama 10 hari di Indonesia;

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini