News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Masih Lanjut Tahun 2022, Pendaftaran Gelombang 23 Dibuka Tahun Depan, Ini Syaratnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Prakerja - Kartu Prakerja masih lanjut tahun 2022, berikut ini kriteria pendaftar dan yang tidak boleh mendaftar serta syarat pendaftarannya.

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja masih akan dilanjutkan tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan Program Kartu Prakerja masih akan dilanjutkan pada 2022, dikutip dari laman Kemenkeu.

Setelah Kartu Prakerja Gelombang 22 ditutup, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

“Melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi baik para pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi,” jelas Febrio.

Menurut laporan Febrio, secara akumulasi, jumlah penerima Program Kartu Prakerja sampai tanggal 30 September 2021 mencapai 12 juta orang dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Hasil survei yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) terhadap 7,2 juta responden menunjukkan hasil positif.

Terdapat 85% responden penerima manfaat yang tidak atau belum mengikuti pelatihan, 52% responden tinggal di pedesaan, 49% berjenis kelamin perempuan, dan 3,6% diantaranya penyandang disabilitas.

Atas pencapaian manfaat tersebut, Febrio menegaskan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun 2022.

Meski demikian, tanggal resmi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23 belum ditetapkan.

Calon peserta yang ingin mendaftar dapat memantau akun Instagram @prakerja.go.id secara berkala.

Berikut ini kriteria pendaftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Berkesempatan Dapat Insentif Rp 150.000, Ini Syaratnya

Kriteria pendaftar Kartu Prakerja

- Pencari kerja;

- Pekerja/buruh yang terkena PHK;

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

- Pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23.

Persiapkan diri dan semua persyaratan yang harus kamu lengkapi.

Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi;

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Baca juga: Program Katu Prakerja Dianggap Sebagai Program Paling Bermanfaat Selama Pandemi

Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja.

Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa;

- Perangkat desa;

- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);

- Komisaris BUMN atau BUMD;

- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.

Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.

Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Kemenkeu: Bersifat Semi Bansos, Kartu Prakerja Masih Lanjut di 2022

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja jika Gelombang 23 dibuka.

Hal yang perlu dipersiapkan adalah KTP, KK, dan nomor HP/e-mail.

1. Buka laman www.prakerja.go.id;

2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;

3. Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;

4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja;

5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;

6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;

7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;

8. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

9. Klik Lanjutkan;

10. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis;

11. Klik Gabung pada gelombang yang tersedia;

12. Tunggu proses seleksi selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.

Apa yang harus saya lakukan jika NIK sudah terdaftar?

Jika NIK kamu sudah terdaftar, artinya kamu sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.

Pastikan kamu telah mengecek kotak masuk e-mail dan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.

Selain itu, kamu juga bisa klik "Lupa Password" dan masukkan NIK yang terdaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini