TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Sulit, Peserta JKN-KIS: Mereka Belum Merasakan Manfaatnya
Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya
Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT
Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Baca juga: Anti Ribet, Ini Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA, BTN, BRI, dan Bank Mandiri
Baca juga: Tentang GERD dan Komplikasinya, Antisipasi Biaya Pengobatan dengan BPJS Kesehatan
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT.
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
2.Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.
Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara.
Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
Artikel Terkait BPJS Kesehatan
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)