TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Pada surat tersebut ditegaskan, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di ruang terbuka.
Apabila pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Adapun jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
Baca juga: Aturan yang Berlaku Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan: Larangan Perayaan Tahun Baru
Ketentuan Peserta Perayaan Natal Tahun 2021
- Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
- Dalam kondisi sehat
- Tidak sedang dalam menjalani isolasi mandiri
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Penumpang Via Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib Swab Test Antigen