TRIBUNNEWS.COM - Seleksi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2 telah dilaksanakan sejak 7 Desember 2021, hingga tanggal 10 Desember 2021, mendatang.
Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, berikut passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021:
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
> Kategori 1
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
> Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
> Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
> Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Daftar nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dapat dilihat di link ini.
Baca juga: Ini 5 Channel Youtube Belajar SKB Kesehatan Umum dan SKB Perawat untuk Tes CPNS 2021
Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.
Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021, termuat dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.
Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer
Baca juga: PPPK Guru 2021: Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi Tahap 2, serta Protokol Kesehatan
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Daerah.
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 - 10 Desember dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu yang telah ditentukan.
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
SESI 1 - 07.00-10.50
> Persiapan
> 07.00 – 07.15 (15 menit)
1. Peserta hadir di lokasi ujian
2. Pemeriksaan suhu tubuh
3. Pemeriksaan dokumen Covid
4. Peserta memasuki ruang tunggu
> 07.15 – 07.40 (25 menit)
1. Registrasi.
2. Pemeriksaan Identitas
3. Penjelasan Panitia
4. Penitipan tas
> 07.40 – 07.50 (10 menit)
1. Body Checking
2. Peserta memasuki ruang ujian
> 07.50 – 08.00 (10 menit)
1. Penandatanganan daftar hadir.
2. Pembagian kartu login
3. Pembacaan tata tertib
> Pelaksanaan Ujian
> 08.00 – 08.40 (40 menit)
Manajerial dan Sosiokultural
> 08.40 – 08.50 (10 menit)
Wawancara
> 08.50 – 10.50 (120 menit)
Kompetensi Teknis
> Penyemprotan Disinfektan
Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Disertai Cara Cetak Kartu Ujian
SESI 2 13.00-16.50
> Persiapan
> 13.00 – 13.15 (15 menit)
1. Peserta hadir di lokasi ujian
2. Pemeriksaan suhu tubuh
3. Pemeriksaan dokumen Covid
4. Peserta memasuki ruang tunggu
> 13.15 – 13.40 (25 menit)
1. Registrasi.
2. Pemeriksaan Identi
3. Penjelasan Panitia
4. Penitipan tas
> 13.40 – 13.50 (10 menit)
1. Body Checking
2. Peserta memasuki ruang ujian
> 13.50 – 14.00 (10 menit)
1. Penandatanganan dafta
2. Pembagian kartu login
3. Pembacaan tata tertib.
> Pelaksanaan Ujian
> 14.00 – 14.40 (40 menit)
Manajerial dan Sosiokultural
> 14.40 – 14.50 (10 menit)
Wawancara
> 14.50 – 16.50 (120 menit)
Kompetensi Teknis
> Penyemprotan Disinfektan
Baca juga: Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test
MATERI UJIAN
>> Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
>> Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Seleksi PPPK Guru 2021