News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Sepak Terjang Upik Lawanga, Teroris Berjuluk Profesor Bom Murid Dr Azhari yang Divonis Seumur Hidup

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Bulaga alias Upik Lawanga divonis seumur hidup terkait kasus tindak pidana terorisme.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur memebenarkan soal vonis untuk Upik Lawanga tersebut.

"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup kepada Upik yang disebut perakit bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.

Namun, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apa Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Pidana Seumur Hidup

Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Diketahui, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri, di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Selasa (24/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini