News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suciwati Harap Komnas HAM Bisa Nyatakan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (18/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, berharap Komnas HAM bisa menyatakan kasus pembunuhan suaminya sebagai pelanggaran HAM Berat.

Meskipun kerap menerima janji-janji kosong dari berbagai pihak terhadap penyelesaian kasus pembunuhan suaminya, Suciwati mengaku masih berharap Komnas HAM bisa mendorong penyelesaian kasus tersebut.

Terlebih, menurutnya selama ini komunikasinya dengan Komisioner Komnas HAM RI masih relatif intens.

"Semoga ini segera ada hasilnya dan itu hasilnya jadi positif juga untuk dinyatakan bahwa ini pelanggaran HAM berat," kata Suciwati di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (18/2021).

Suciwati juga mengaku siap menyediakan dukungan yang dibutuhkan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pembunuhan suaminya 

Setidaknya, kata dia, ada upaya yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan suaminya.

"Kalau aku, selama mereka bekerja dengan serius dan kemudian hasilnya memang akan membuat ruang yang lebih kuat untuk keluarga korban harus kita apresiasi," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Selesai Sebelum Maret 2022

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmennya untuk mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir atau tidak.

Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut menyatakan ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Baca juga: KASUM Berharap Kapolri Bentuk Tim Investigasi Baru Usut Kasus Pembunuhan Munir

"Tidak bisa tiba-tiba kita bilang ini HAM berat," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini