Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Dalam pertemuan tersebut, Suciwati menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purpoprandjono.
Suciwati mengatakan, dalam pertemuannya dengan Fadil, dikatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi tersebut.
Suciwati lantas menanyakan apakah hasil eksaminasi tersebut boleh diakses oleh korban.
Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung menjawab hasil eksaminasi tersebut tidak boleh diakses karena merupakan dokumen negara.
"Mereka katanya sih melakukan eksaminasi tapi ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," kata Suciwati usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati
Sebelumnya Suciwati menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di kantor Jampidum Kejaksaan Agung selama sekira satu jam.
Suciwati mengatakan dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.
Baca juga: Besok, Istri Munir Said Thalib Akan Bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum
Putusan tersebut, kata Suci, menyatakan bahwa menurut pengakuan dari BIN, mereka tidak memiki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai anggota BIN.
Kedua, kata dia, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.
"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum (bukti baru). Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," kata Suciwati.
Selain itu, kata Suciwati, ia pun menyerahkan dokumen lain yakni hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.
"Kemudian ada lagi eksaminasi Komnas HAM atas putusan Muchdi PR yang dibebaskan pihak PN, kemudian ada MA, dan kemudian pihak jaksa melakukan kasasi," kata Suciwati.
Dalam pertemuan tersebut Suciwati juga didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).