Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi ( resolusi 58/4 ).
Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.
Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini.
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
Baca juga: Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021 oleh Berbagai Instansi: KPK, Kemenhub, hingga DJP
Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Mengutip Itjen Kemenkes, berikut ini sejarah hari Antikorupsi sedunia.
“Praktik Korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan,"
Pernyataan di atas disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 yang lalu.
40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.
Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.
Ditetapkan oleh PBB
Mengutip laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi diadopsi dalam Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.