Tentunya, hal tersebut juga difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, Kemenag juga terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak.
Khususnya, terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di pondok pesantren itu.
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” pungkasnya.
Diketahui, oknum guru pesantren itu melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.
Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan TribunJabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.
Janji Pelaku kepada Korban
Sementara itu, para korban dipaksa melayani nafsu ustaz itu diiming-imingi beragam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.