TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru pesantren merudapaksa 12 santriwatinya sendiri di Bandung, Jawa Barat mendapat sorotan publik.
Diketahui, pelaku adalah seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36).
Pelaku melakukan aksinya itu sejak tahun 2016 hingga 2019.
Bahkan, dari 12 santri yang menjadi korban, 4 di antaranya sudah melahirkan 8 bayi.
Baca juga: Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus
Proses hukum dari kasus ini pun sedang berjalan.
Mengenai kasus ini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun angkat bicara.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar menyebut kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru pesantren ini mencuat sejak 6 bulan yang lalu.
Ketika kasus mencuat, kata Thobib, beberapa langkah hukum telah dilakukan untuk menindak tegas pelaku.
Pertama, Polda Jabar telah menutup kegiatan belajar di institusi pendidikan tersebut.
Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku
Seiring dengan itu, Kemenag juga ikut mengawal kasus bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat.
"Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum."
"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” kata Thobib, dikutip dari laman pers Kemenag, Rabu (8/12/2021).
Kemudian, Kemenag juga mengembalikan seluruh santri ke daerah asal mereka.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman
Thobib menuturkan, jenjang pendidikan seluruh santri dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerahnya.