News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021

Berikut ini aturan lengkap tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.

Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:

Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.

Klik link >>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini