Adapun aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
"Sudah diterapkan mulai Jumat ini," ucap Holik melalui pesan singkat.
Semetara, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menjelaskan, WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasar SE tersebut.
Kemudian, khusus WNI yang tiba dari 11 negara wajib menjalani karantina selama 14 hari.
11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Di sisi lain, WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang, dilarang memasuki Indonesia.
Kata Agus, pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," paparnya.
Agus mengatakan, WNI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta juga diwajibkan mengikuti tes PCR ulang.
Penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta juga diperkuat melalui Biosafety dan Biosecurity Management.
Agus Haryadi mengatakan, hal itu untuk mencegah kasus impor Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia melalui bandara tersebut.
"Biosecurity Management dijalankan untuk melindungi publik dari bahaya covid-19, sementara Biosafety Management untuk membuat lingkungan tetap sehat," ujar Agus.
Agus menuturkan, Bandara Soekarno-Hatta juga dilengkapi dengan Airport Health Center sebagai fasilitas tes Covid-19,
Juga diperkuat dengan adanya laboratorium berstatus Biosafety Lab Level 2 (BSL-2).