TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku dirinya sangat memahami kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat adanya sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu ia telah menginstruksikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah edukasi dan persuasi dalam perkara ITE.
"Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," kata Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (10/12/2021).
Presiden meminta tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Namun ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat dilakukan dengan bertanggungjawab.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.
Baca juga: Indeks HAM Menurun, Kapolri Ungkit Kasus Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang yang Pernah Viral
Presiden tidak setuju adanya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, atas dukungan DPR, Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
"Telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," pungkasnya.
Selain itu dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Pemerintah akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga pelaku HAM berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," pungkasnya.