News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KontraS: Pidana Hukuman Mati Tak Jamin Berikan Efek Jera

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti saat penyampaian catatan Hari HAM Internasional 2021 di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, Rivanlee mengatakan, banyaknya jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan secara tidak langsung itu, malah menunjukkan bahwa keberadaannya tidak menjamin efektifitas penegakan hukum.

Bahkan kata dia, wacana atau tujuan penegak hukum untuk menimbulkan efek jera kepada para terdakwa bahkan belum pernah terwujud dan hanya menjadi angan-angan omong kosong.

"Sebab tidak ditemukannya korelasi positif antara semakin beratnya hukuman dengan semakin kuat efek jera yang ditimbulkan," ucapnya.

Baca juga: DPR: Tak Ada Toleransi, Hukuman Berat kepada Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pemerintah bukannya melakukan evaluasi terhadap efektifitas penerapan hukuman, malah justru kian melanggengkan penghukuman mati dengan mencantumkannya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Padahal kata dia, ada beberapa alternatif lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk mereduksi jumlah kasus dalam hal ini penyalahgunaan narkoba.

Penegak hukum juga harusnya memiliki hukuman alternatif untuk pembinaan masyarakat, bukan hanya untuk mewujudkan semangatnya dalam memberikan hukuman mati kepada masyarakat.

"Langkah ini jelas menunjukkan kemunduran Indonesia dalam upaya penghapusan hukuman mati," tuturnya.

Dalam RKUHP sendiri, hukuman mati disebut sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.

Baca juga: Singgung Nama Pinangki, Sejumlah Ahli Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat

Hal tersebut berarti penjatuhan pidana mati dilakukan secara bersyarat (conditional Capital punishment) dan terpidana mati dapat diberikan masa percobaan 10 tahun untuk menunjukkan perilaku baik hingga putusannya dapat diganti menjadi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Atas hal itu, dirinya mengatakan, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus apapun merupakan wujud yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

"Meskipun dalam RKUHP hukuman mati bersifat ultimum remedium atau sebagai pilihan terakhir, tidak bisa dipungkiri bahwa hukuman mati merupakan tindakan yang kejam dan merendahkan martabat manusia," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini