News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas, Bakal Diganti KRIS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan - Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan hapus iuran kategori kelas.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Baca juga: Penyakit Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Pencegahannya Sebelum Terlambat

Baca juga: Kategori Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.

Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.

Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."

"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.

Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas.

Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT

Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini