News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas, Bakal Diganti KRIS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan - Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan hapus iuran kategori kelas.

Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Baca juga: Berikan Layanan Terbaik, BPJS Kesehatan Palangkaraya Terima Anugerah Keterbukaan Informasi

Baca juga: Peduli Kesehatan Linmas Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Hibahkan BPJS Kesehatan 

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi;

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm;

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur;

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius;

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;

Baca juga: Rayakan HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Giat Bersama Karyawan dan Stakeholder

Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Artikel Terkait BPJS Kesehatan

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini