TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.
Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.
Baca juga: Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.
"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."
"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."
"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).
Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.
Baca juga: DPR: Tak Ada Toleransi, Hukuman Berat kepada Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung
Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.
Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.
"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.
Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku
Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.
Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.
"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."
"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."
"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.
Kata Kejaksaan soal Hukuman Kebiri
Tak hanya KPAI, desakan hukuman kebiri juga digaungkan beberapa masyarakat di media sosial.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kemenag Umumkan Cabut Izin dan Tutup 2 Pesantren yang Diasuh Pelaku Ruda Paksa Santri di Bandung
Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.
Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."
"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)