TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Prakerja dan syaratnya dalam artikel ini.
Program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Diketahui, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu pada hari Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka Kembali Tahun 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Mengutip kemenkeu.go.id, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Febrio juga menjelaskan, jumlah penerima Program Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 30 September 2021, secara akumulasi, telah mencapai 12 juta orang yang tersebar pada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah melakukan survei terhadap 7,2 juta responden penerima manfaat.
Hasilnya, sebanyak 85 persen responden tidak atau belum mengikuti pelatihan, 52 persen responden tinggal di pedesaan, 49 persen berjenis kelamin perempuan, dan 3,6 persen diantaranya penyandang disabilitas.
Program Kartu Pekerja ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Atas capaian yang diperoleh tersebut, Febrio menjelaskan, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka pada 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?
Cara Daftar Kartu Prakerja
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Cara Daftar Kartu Prakerja Jika Belum Memiliki Akun
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"
Selain itu, para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat pendaftaran.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut syarat pendaftaran Program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Cara Beli dan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja
Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja
2. Pastikan dana pelatihan sudah tersedia
3. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar, Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia
4. Pilih pelatihan susai apa yang dibutuhkan
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS penguman. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Insentif Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, insentif diberikan kepada para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id
Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.
Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)