TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru yang akan diterapkan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tak lagi memuat aturan larangan cuti seperti aturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta tak diperkenankan mengambil cuti selama periode Nataru.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR Pengaturan Tempat Wisata Selama Momen Nataru, Wisatawan Dibatasi 75 Persen, Harus Terapkan 5M
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Kendati larangan cuti dihapus di aturan paling baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan ASN tetap tidak diizinkan cuti selama Nataru.
“Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Aturan larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut aturan lengkapnya:
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
2) Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikecualikan bagi:
a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata;
b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
c) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca juga: Wajib Vaksin Akan Diberlakukan di Seluruh Objek Wisata Kota Bogor Selama Libur Nataru
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru