News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CAIR HARI INI, Berikut Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud Beserta Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair hari ini.

Berikut rincian lengkapnya, dikutip dari Kompas.com:

- Peserta Didik Jenjang PAUD: 3 GB/bulan, sebelumnya 7 GB.

- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 4 GB/bulan, sebelumnya 10 GB.

- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 5 GB/bulan, sebelumnya 12 GB.

- Dosen dan Mahasiswa: 5 GB/bulan, sebelumnya 15 GB.

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

(Tribunnews.com/Katarina Retri, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini