News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Cek Penerima BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Simak Syarat Penerimanya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima bantuan sembako/BPNT yang cair pada Desember 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako yang cair Desember 2021.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan ini digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Dikutip dari Kemensos, penyaluran BPNT/Kartu Sembako dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.

Jumlah besaran BPNT/Kartu Sembako yaitu Rp200.000/bulan/KPM.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Mekanisme dan Kategori Penerimanya

Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja

Kemensos mengalokasikan bantuan BPNT kepada 5,9 juta KPM dengan anggaran Rp7,08 triliun.

Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.

"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos," kata Mensos Risma.

"PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul," tambah Mensos.

Cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat lengkap (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) pada kolom yang tersedia;

3. Tulis nama penerima manfaat sesuai KTP yang ingin dicari;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini