TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan Rp1 juta sekaligus kepada penerima BSU.
Kemudian, bantuan yang disalurkan kepada penerima BSU tidak dikenakan potongan apapun.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
Baca juga: Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh
Wilayah Penerima BSU Diperluas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021.
Permenaker tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU 2021, karena masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
Sementara itu, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Berikut daftar wilayahnya yang dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu