News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Penerima dan Mekanisme Penyaluran

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut ini cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, ini mekanisme dan syarat penerimanya menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah masih memberikan beberapa bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, bantuan sembako khusus hingga bansos Dana Desa.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako masih akan disalurkan hingga Desember 2021 ini.

Jumlah besaran manfaat yaitu Rp 200 ribu per KPM periode Maret-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dikutip dari Kemensos.

Kementerian Sosial RI menyatakan BPNT/Kartu Sembako dianggarkan Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

Baca juga: Terjun Langsung ke Lokasi, DKN Garda Bangsa Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Cara cek penerima BPNT melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka browser dan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat lengkap pada kolom yang tersedia;

3. Tulis nama yang ingin dicari;

4. Masukkan kode angka

5. Klik "Cari Data";

6. Tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.

Mekanisme Penyaluran Kartu Sembako

Seorang warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belanja sembako di e-Warong Barokah Sejahtera secara non tunai pada acara Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gedung PSBN Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (1/3/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini