News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberadaan SPORC Penting dalam Penindakan Pelaku Kejahatan di Sektor Kehutanan

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri LHK pada acara pembaretan peserta dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021Diklat Sporc di Setukpa Lemdiklat POLRI Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).

Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapat berbagai materi, antara lain berupa kesamaptaan, bela diri, Jungle Survival, menembak, dan lain-lain. Proses pelatihan ditutup dengan Latihan berganda (Latganda) dengan Long March dari Setukpa Polri Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama 2 hari.

Generasi Milenial

Anggota SPORC yang dilantik merupakan generasi milenial. Sebagian besar mempunyai latar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum. Setelah dilantik, 57 anggota SPORC akan ditempatkan pada satuan kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK di seluruh wilayah Indonesia.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan tantangan dalam penegakan hukum LHK semakin berat dengan berbagai macam modus kejahatan LHK. Dengan dilantiknya 57 anggota SPORC akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penegak hukum LHK di lapangan.

"Setelah pelantikan 57 anggota SPORC ini, sebagian akan ditingkatkan kemampuannya dengan diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK," tutur Rasio Sani.

SPORC dibentuk pada tanggal 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang handal, professional, mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan.

Saat ini, jumlah brigade berjumlah 16 brigade dengan total personil 499 yang berada pada brigade SPORC seluruh Indonesia.

Seluruh brigade telah berperan aktif dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pada tahun 2015 sampai dengan sekarang, SPORC telah berkontribusi terhadap 653 Operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 Operasi perdagangan TSL, 592 kasus P21 kasus illegal logging, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran LH, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini