News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Agus: Saya Berani Bersumpah!

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Azis Syamsuddin tak menerima keterangan saksi Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (13/12/2021).

Atas hal itu, eks Wakil Ketua DPR RI tersebut menantang saksi Agus Susanto yang juga merupakan sopir dari Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan sumpah mubahalah.

Tantangan itu dilayangkan Azis karena tak menerima kesaksian dari Agus yang menyebut kalau dirinya sempat menunggu Robin Pattuju untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021 sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) point 6 d.

"Saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" tanya Azis kepada Agus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Benar," jawab Agus secara singkat.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mendengar jawaban tersebut, lantas Politisi dari Partai Golkar itu menantang keterangan Agus dengan mengajak sumpah mubahalah.

Baca juga: Saksi Ungkap Bagi-bagi Uang Suap Azis Syamsuddin di Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sumpah mubahalah sendiri merupakan sumpah tertinggi, sebagai bentuk permohonan kepada tuhan untuk melaknat orang yang bersalah, karena mengingkari kebenaran yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Lantas Agus mengamini tantangan sumpah dari Azis tersebut dengan dalih, saat itu dirinya mendapat arahan dari Robin untuk menunggu Azis.

"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" tantang Azis di persidangan.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," timpal Agus.

Azis masih bersikeras dengan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu dengan Agus di area rumah dinasnya yang beralamat di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sertifikat sebagaimana disebutkan dalam BAP.

Kendati begitu, Agus kembali menyatakan kalau dia memang benar menunggu Azis di area teras rumah.

"Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," ujar Azis.

"Faktanya memang di teras," jawab Agus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini