TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.
Karantina bagi warga yang berpergian dari luar negeri umumnya dilakukan di RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Sama seperti selebgram Rachel Vennya Cs yang heboh karena kabur dari lokasi karantina Wisma Atlet.
Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah soal kabar kliennya tidak melakukan karantina.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU
Penjelasan BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi soal kabar Anggota DPR RI Mulan Jameela beserta keluarganya yang diduga tak melakukan karantina seusai bepergian dari luar negeri.
Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan (Mulan Jameela) para pejabat negara," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan bahwa untuk pejabat negara termasuk Anggota DPR RI, peraturan karantina mandiri sudah ada ketentuannya soal lokasi karantina.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya.
Dia memahami ada beberapa kasus soal karantina yang viral di media massa dan itu memang ketentuan soal pasalnya belum ada.
"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat tapi ini pembelajaran ke depan bahwa utk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif," tambahnya.
Meski demikian, Suharyanto memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Karena baru kasuistis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," tandasnya.
Diskresi Bagi Pejabat
Karantina di Rumah
Politikus NasDem Hillary Brigitta Lasut ikut menanggapi soal karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Menurutnya tak masalah apabila Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan bukannya di Wisma Atlet.
Berdasarkan sudut pandang hukum, Hillary tidak masuk akal dan tidak etis apabila presiden diperbolehkan menjalani karantina di Istana Bogor, sementara DPR di Wisma Atlet.
Sebab DPR merupakan lembaga yang mengawasi kinerja presiden.
"Kalau hanya eksekutif yang dapat perlakuan khusus misalnya hanya presiden dan lembaga setara yang mengawasi kinerja presiden dalam prakteknya tidak mendapat perlakuan yang setara, wibawa kelembagaan pengawas kinerja presiden berpotensi makin hari makin dianggap lebih remeh," ujar Hillary kepada Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Pulang dari Turki, Ahmad Dhani Dituding Tak Jalani Karantina, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
Selain itu, secara aturan Hillary mengatakan tidak ada larangan anggota keluarga mendampingi wakil rakyat saat melakukan kunjungan kerja kemanapun karena dibiayai sendiri dan tidak ikut dalam kegiatan inti kunjungan seperti rapat-rapat dan kunjungan pengawasan.
"Masyarakat non anggota DPR RI, baik sekretaris, tenaga ahli, maupun anggota keluarga secara aturan tidak dilarang untuk ikut pergi dengan rombongan Kunjungan Kerja Resmi DPR RI selama diijinkan anggota yang bersangkutan dan dibiayai sendiri," katanya.
Pandangan Hillary merujuk seperti persoalan biaya PCR anggotanya yang memang tidak dibiayai negara karena tidak ada anggarannya.
Karenanya jika keluarga turut serta sudah pasti mengeluarkan biaya sendiri, baik dari kebutuhan hotel, transport dan sebagainya.
Oleh karena itu, dia menilai tidak ada yang berbeda jika anggota DPR harus karantina di rumah.
Sebab menurut aturan, yang berlaku juga untuk masyarakat umum, satu keluarga boleh karantina dalam 1 kamar atau 1 tempat.
"Jadi tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang istimewa sebenarnya apabila dari sudut pandang aturan. Sehingga keluarga Mbak Mulan karantina di rumah juga tidak dilarang, karena berarti masing-masing rumah anggota dewan seperti dibuat menjadi lokasi karantina dengan kapasitas kecil, secara keamanan untuk karantina, tidak ada bedanya dengan hotel," kata Hillary.
"Apalagi kalau rumah dinas, banyak sekali pengawas dan rumahnya berdempet dan sanksi sosial ketika keluar rumah hampir dapat memastikan anggota yang karantina tidak berani keluar rumah," imbuhnya.
Intinya, kata Hillary, pabila keluarga anggota DPR RI pergi dalam rangka mendampingi anggota kunjungan kerja, maka mereka tidak dilarang oleh hukum untuk karantina satu rumah dengan anggota yang adalah keluarganya.
Dia mencontohkan apabila keluarga presiden ikut mendampingi presiden dalam melaksanakan tugas. Menurutnya keluarga presiden tidak dilarang oleh UU untuk dikarantina di tempat yang sama dengan presiden, di Istana Bogor misalnya.
"Karena tidak mungkin Presiden Jokowi karantina di Istana tapi kemudian ibu Iriana misalnya diperintahkan untuk karantina di Wisma Atlet oleh UU. Sehingga dalam hal ini apabila keluarga Mbak Mulan karantina di luar, malah salah secara logika hukum," ucapnya.
Apalagi selama karantina, lanjut Hillary, baik presiden, DPR, dan juga yudikatif tidak dibebastugaskan dari tanggung jawab menjalankan negara, dan tetap menjalankan rapat, sidang atau pertemuan virtual.
Sementara masyarakat tidak dibebani dengan tanggung jawab yang sama dengan presiden, DPR, dan yudikatif selama proses karantina.
"Jadi buat saya tidak bisa dibilang tidak adil. Standar saya aturan, karena saya background hukum. Segala hal yang tidak melanggar hukum tidak akan saya salahkan, dan dalam kasus Mbak Mulan ini tidak ada aturan yang dilanggar olehnya," pungkasnya.
Bantah Jalan-jalan ke Mall
Partai Gerindra menyatakan, tudingan yang disampaikan seorang netizen bahwa dua politikus Gerindra, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak menjalani karantina sepulang dari Turki, tidak benar.
Keluarga Ahmad Dhani justru diklaim tetap menjalani karantina setelah tiba dari perjalanan internasional, hanya dengan cara karantina mandiri.
"Soal tuduhan tersebut kan sudah dibantah dengan tegas oleh Pak Ali Lubis lawyer keluarga mereka bahwa Bu Mulan menjalani karantina sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengungkapkan, tuduhan bahwa anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela terlihat berada di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan juga tidaklah benar.
Habiburokhman menambahkan, pegiat media sosial Adam Deni yang membeberkan pesan netizen bahwa keluarga Ahmad Dhani tak menjalani karantina juga tak mengetahui secara pasti terkait kunjungan Mulan ke Pondok Indah Mall.
"Tidak benar Bu Mulan ke Pondok Indah Mall dan si Adam juga sampaikan tidak melihat langsung kok. Cuma info katanya-katanya, Bu Mulan terlihat di PIM," jelas dia.
Tak membenarkan semua tuduhan, Habiburokhman menyinggung bahwa saat ini di masa pandemi, semua daftar kunjungan atau perjalanan masyarakat dapat dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Reza Deni/Vincentus/Fransiskus