Demi mengantisipasi persebaran virus corona, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Selain disiplin dalam prokes, jelang perayaan Natal, Kemenag juga meminta masyarakat maupun ormas keagamaan untuk mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati di tengah keberagamaan di Indonesia.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perbedaan itu maka kerukunan dan kedamaian yang selama ini sudah tercipta dengan baik juga tetap akan terjaga.
"Mari kita menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal, sebagaimana umat Kristiani menghormati yang tak merayakan Natal. Jika masyarakat saling menghormati, maka semua akan mendapatkan kehormatan, tanpa ada yang merasa tehinakan,” katanya.
Sikap saling menghargai perbedaan dan cinta kedamaian ini, menurut Kamaruddin, juga merupakan refleksi dari substansi ajaran agama.
"Untuk itu kami mengajak para tokoh agama untuk membimbing umat agar saling menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan karena itu menjadi perekat sosial menyambut Nataru ini,” ujar Kamaruddin.