TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai aturan baru selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kemudian cara cek penerima BLT Dana Desa.
Hingga berita Jokowi jawab pertanyaan Anwar Abbas.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
1. Aturan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru
Simak aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru salama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Lalu apa saja aturan terbaru selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?
2. Cara Cek Penerima BLT Dana
Baca juga: Elite KNPI Sepakat Rapimpurnas Jadi Momentum Awal Penyatuan Organisasi
Bantuan Langsung Tunai (B LT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per keluarga disalurkan hingga bulan Desember 2021.