Namun, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.
Selain itu, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Laka Lantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru
Baca juga: 11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Ini Antisipasi Kemenhub Kendalikan Mobilitas
Untuk pegawai yang bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Peta zonasi penyebaran Covid-19;
- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
- Penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca juga: SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Sebelumnya, telah terbit SE Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
Selain penerapan 5M, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.
ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
Tak hanya itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya dalam penanganan pandemi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru